Sabtu, 28 Maret 2020

Hukum Jual Beli dengan Mediator

Berikut Jawaban Ustadz Arifin Badri, MA – pembina milis pm-fatwa atas pertanyaan hukum mediator dagang yang ditanyakan oleh Sdr. Endy Prasetya di milis pm-fatwa.
***
Assalamu’alaikum
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya:
Pertanyaan 1:
Apakah mediator (secara umum) adalah pekerjaan yang halal? Bagaimana sebenarnya peran mediator yang dituntut oleh syari’i?
Jawaban:
Mediator/perantara/calo dalam jual beli ada yg halal dan adapula yg haram. Jadi harus dipilah antara yg halal dari yg haram, dan tidak dapat diberikan jawaban yang bersifat umum. Untuk sedikit mengetahui hukum percaloan, berikut saya sebutkan perinciannya dengan singkat:
PERCALOAN HARAM
Ada beberapa praktek percaloan yang diharamkan dalam Islam:
1. Menjadi mediator/calo penjualan barang yang dibawa oleh penduduk kampung ke pasar/kota tidak dibenarkan oleh Islam.
Yang demikian itu berdasarkan hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berikut:
“Tidaklah dibenarkan bagi penduduk kota untuk menjualkan barang milik penduduk desa.” Aku (Thawus, yaitu murid Ibnu Abbas) bertanya kepada Ibnu Abbas: “Apa yang dimaksud dengan sabda beliau: ‘Penduduk kota menjualkan barang milik penduduk desa’?” Beliau menjawab: “Yaitu tidak menjadi calo/mediator penjualan.”(Muttafaqun ‘alaih)
Di pasar-pasar tradisional, biasa ditemukan para calo yg menawarkan jasa kpd penduduk desa yg membawa barang dagangan ke pasar/kota, untuk dijualkan, sehingga mendapatkan harga yg bagus. Tentunya dengan imbalan yg terlebih dahulu disepakati oleh keduanya, (pemilik barang dan calo)
Setiap orang, terutama calo, akan berkata: praktek ini jelas-jelas menguntungkan penduduk desa sebagai pemilik barang, sehingga mendapatkan harga yang pantas atau tinggi. Akan tetapi bila kita berpikir lebih mendalam, niscaya kita dapatkan bahwa pada kenyataannya, penduduk kampung diuntungkan sekali dan dirugikan berkali-kali. Belum lagi kerugian yang diderita oleh penduduk kota dan masyarakat luas akibat percaloan ini.
Untuk sedikit menggambarkan kerugian masyarakat luas dan juga penduduk kampung pemilik barang tersebut, berikut penjelasannya:
Penduduk kota biasanya membeli barang dagangan orang kampung untuk diolah menjadi barang-barang yang siap dikonsumsi oleh masyarakat luas.Dengan demikian, bila penduduk kota mendapatkan bahan baku produksi dengan hrga mahal, maka hasil produksinya pun akan dijual dengan harga yg mahal pula. Sedangkan kebanyakan penduduk kampung biasanya bersifat konsumtif, yaitu menjadi pembeli barang hasil olahan penduduk kota. Bahkan tdk jarang penduduk desa, membeli kembali barang yang telah ia jual kpd penduduk kota, yaitu setelah menjadi barang olahan, tentunya telah berubah bentuk.
Misalnya: penduduk desa yang menjual seekor ayam hidup, ketika hendak pulang, ia membeli oleh-oleh berupa bak pao isi daging ayam, atau nasing padang dengan lauk rendang daging ayam.
Sudah dapat dibayangkan urutan mata rantai keterkaitan harga jual ayam yang dibawa oleh penduduk kampung dengan harga bak pao dan rendang ayam. Akibatnya, kenaikan harga yang diperoleh dari penjualan ayam dengan bantuan calo, dibalas dengan kaniakan harga bak pao dan rendang ayam. Begitu pula dengan barang-barang lain, akan menyesuikan dengan perubahan harga bahan-bahan pokok (misalnya: sembako) yang dijual oleh penduduk kampung. Oleh karena itu pada hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keterkaitan harga ini dengan sabdanya:
“Janganlah penduduk kota menjualkan (menjadi calo penjualan) barang milik penduduk desa, biarkanlah sebagian masyarakat dikaruniai rizqi oleh Allah dari sebagian lainnya.” (Riwayat Muslim)
Kerugian ini, juga akan dirasakan oleh penduduk kota secara umum, oleh karena itu, syari’at Islam lebih mendahulukan kepentingan masyarakat luas dibanding kepentingan segelintir orang. Terlebih-lebih keuntungan seelintir orang tersebut tidak sepenuhnya dapat ia rasakan, sebagaimana dijelaskan di atas. (jawaban ttg percaloan no 1 ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no: 14409).
2. Percaloan yang dilakukan oleh sebagian orang yang upahnya diambilkan dari pembayaran/harga jual, tanpa sepengetahuan pembeli.
Misalnya, bila A memiliki toko bahan bangunan, yang biasanya menjual genteng @ Rp 1.000,- (seribu rupiah), akan tetapi karena konsumen B datang ke toko tersebut dibawa oleh C yang biasanya berprofesi sebagai tukang bangunan, maka A menjual gentingnya kepada B seharga @ Rp. 1.050,- (seribu lima puluh rupiah), dengan perhitungan: Rp 1.000,- adalah harga genteng sebenarnya, dan Rp 50,- adalah fee untuk C yang telah berjasa membawa konsumen ke toko A. Sudah barang tentu, ketika A menaikkan harga penjualan dari Rp 1.000,- menjadi Rp 1.050,- dengan perhitungan seperti di atas, tanpa sepengetahuan B. Dengan demikian, pada kasus seperti ini B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,- sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Dan ini tentu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (An Nisa’: 29)
Adapun bila pemilik toko memberi fee kepada C tanpa menaikkan harga jual, sehingga tetap saja ia menjual genteng tersebut seharga @ Rp 1.000,- maka itu tidak mengapa.
Atau, bila sebelumnya pemilik toko memberitahukan kepada pembeli bahwa harga genting, ditambah dengan fee yang akan diberikan kepada mediator, dan ternyata pembeli mengizinkan, maka praktek semacam ini dibenarkan. (Keterangan ttg haramnya percaloan no 2 ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, no: 16043).
3. Bila percaloan dilakukan oleh seorang pejabat negara atau pegawai perusahaan yang bertugas untuk menangani masalah pengadaan barang atau jasa atau lainnya, sedangkan atas pekerjaan dan tugasnya itu, ia telah mendapatkan imbalan berupa gaji dari negara atau perusahaan tersebut.
Pada kasus semacam ini, tidak halal bagi pegawai tersebut untuk meminta atau menerima fee dari pelaksanaan tugas yang menjadi kewajiban atau berkaitan dengan tugasnya tersebut.
Abu Humaid As Sa’idy radhiyallahu ‘anhu mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seseorang dari bani Al Asad, yang dikenal dengan panggilan Ibnu Al Lutbiyah untuk mengumpulkan zakat, dan ketika ia telah selesai dari tugasnya, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam“Ini zakat yang berhasil aku kumpulkan, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.” Mendengar ucapan itu, segera Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke mimbar, lalu membaca puji-pujian kepada Allah, dan bersabda: “Mengapa seorang petugas yang aku utus berkata: ‘Ini zakat yang berhasil aku kumpulkan, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku’, tidakkah ia berdiam diri di rumah ibu atau ayahnya, agar ia mengetahui apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Sungguh demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah ada seseorang dari kalian yang mengambil hadiah semacam itu, melainkan kelak pada hari qiyamat ia akan memanggulnya dalam bentuk onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembek.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tinggi-tinggi kedua tanganya, hingga kami dapat menyaksikan bulu ketiaknya, lalu berkata: “Apakah aku telah menyampaikan hal ini kepada kalian”? dua kali. (Muttafaqun ‘alaih)
Berdasarkan hadits ini para ulama’ mengharamkan atas para pejabat atau pegawai perusahaan untuk menerima hadiah yang ada kaitannya dengan tugas yang ia kerjakan. (Jawaban ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, no: 7520).
PERCALOAN HALAL
Percaloan selain ketiga jenis di atas, insya Allah halal, selama dilakukan dengan kesepakatan antara pemilik barang dan calo, atau antara pembeli dan calo, atau antara mereka bertiga. (Jawaban ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no: 19637 & 19912).
***
Pertanyaan 2:
Dalam praktiknya ada 2 kubu mediator, satu mediator seller/penjual dan satu lagi kubu mediator buyer/pembeli. Apakah berbagai macam mediator ini dibenarkan keberadaannya? ataukah mereka harusnya berkumpul dalam satu wadah “mediator” saja?
Jawaban:
Asalkan ada kesepakatan yang jelas, maka tidak mengapa percaloan yang terpisah atau dua kubu, percaloan yang melayani jasa kepada penjual dan di sisi lain percaloan yang melayani pembeli. Atau percaloan yang telah dikoordiner dalam satu wadah, sehingga penjual dan pembeli tidak terbebani biaya yang cukup besar, karena fee yang diperoleh oleh para mediator/calo ditanggung bersama-sama oleh penjual dan pembeli.
***
Pertanyaan 3:
Apakah boleh mediator menaikkan harga sendiri?
Jawaban:
Asalkan pemilik barang mengizinkan kepada calo/mediator untuk menaikan harga (baik kadar kenaikannya diserahkan kepada mediator atau ditentukan oleh pemilik barang), maka itu dibolehkan. Karena bila telah diizinkan, maka ini dinamakan akad mudharabah (bagi hasil), atau ju’alah (semacam sayembara) dan kedua jenis akad ini dibenarkan dalam Islam. Adapun bila mediator sengaja menaikkan harga tanpa sepengetahuan pemilik barang, atau bahkan pemilik barang telah dengan tegas melarang mediator dari munaikan harga jual barang, maka tidak dibenarkan bagi mediator untuk menaikan harga jual secara sepihak. Bila ia tetap melanggar kesepakatan, atau menaikan harga tanpa seizin pemilik barang, maka seluruh hasil jual barang tersebut menjadi milik pemilik barang, sedangkan mediator hanya berhak untuk mendapatkan fee yg telah disepakati. Yang demikian itu karena barang dan juga hasil jualnya adalah milik pemilik barang, sehingga dialah yang berhak mendapatkan segala hak yang berkaitan dengan barangnya tersebut.
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya.” (Riwayat Ahmad, Ad Daraquthny, Al Baihaqy dam dishahihkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Al Albani)
***
Pertanyaan 4:
Jika nomor 3 dibolehkan, bolehkah mediator mengambil 2 keuntungan yaitu:
1. Dari margin harga yang dinaikkan
2. Dari perjanjian dengan penjualnya bahwa klo berhasil akan dapat fee sekian persen?
Jawaban:
Asalkan pemilik barang mengizinkan mediator/calo untuk mengambil dua keuntungan sebagaimana yg disebutkan pada pertanyaan di atas, maka tidak apa-apa. Akan tetapi bila tidak ada kesepakatan (izin) yang jelas, maka tidak dibenarkan bagi mediator untuk mengambil dua keuntungan sebagaimana disebutkan di pertanyaan di atas. Karena bila tidak ada izin untuk mengambil keuntungan dengan menaikkan harga dari harga jual yang telah ditentukan oleh pemilik barang, maka berarti itu sebagai sikap khianat, karena dengan menaikkan harga, menjadikan barang sulit untuk menemukan pembeli, atau minimal terlambat, sudah barang tentu ini merugikan pemilik barang.
***
Pertanyaan 5:
Apakah boleh tim penjual (Bos penjual menyuruh beberapa karyawannya bagian sales) dan tim pembeli (Bos pembeli menyuruh beberapa karyawannya bagian pengadaan) dari satu institusi menamakan diri sebagai “Mediator” yang kemudian mereka bergabung dengan mediator yang sebenarnya (mediator yang bukan dari institusi terkait)? Hal ini saya tanyakan karena sdh menjadi budaya kalau tim2 tadi meminta bagian dari keuntungan muamalah ini, jika tdk diberi, mereka tdk memberikan “proyek” ini kepada mediator.
Jawaban:
Telah dijelaskan di atas, bahwa percaloan semacam ini adalah salah satu bentuk percaloan yang diharamkan.
***
Pertanyaan 6:
Bagaimana pendapat tentang praktek “pengaturan harga” yang nanti keuntungannya bisa dibagi antara mediator, penjual (bahkan Bosnya minta bagian) dan pembeli (Bosnya juga pingin dapat bagian)?
Jawaban:
Ini adalah bagian dari percaloan yang diharamkan, karena ini adalah salah satu bentuk risywah (suap) sebagaimana dijelaskan pada jenis percaloan haram yang ketiga.
***
Pertanyaan 7:
Bagaimana jika mediator dibebani biaya2 pajak dll oleh pembeli dan penjual?
Jawaban:
Tidak sepantasnya ada kesepakatan seperti ini. Bila kita mengindahkan ketiga macam percaloan yang diharamkan, niscaya kesepakatan semacam ini tidak akan ada. Kesepakatan ini ada karena, makelar/calo berbuat sesuka hatinya, dan tanpa sepengetahuan/persetujuan pemilik/pembeli barang, sehingga muncullah persyaratan semacam ini. Akan tetapi, bila praktek percaloan mengindahkan syari’at islam, niscaya persyaratan semacam ini tidak akan pernah ada. Yang demikian itu, dikarenakan barang berserta keuntungan atau kerugiannya adalah milik dan tanggung jawab pemiliknya. Sehingga berbagai kewajiban yang terkait dengan suatu barang menjadi tanggung jawab pemilik barang. Hal ini berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Keuntungan itu sebagai imbalan atas tanggung jawab/jaminan” diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmizy dll, dan hadits ini dishahihkan oleh banyak ulama’ diantaranya oleh At Tirmizy, Al Hakim, Ibnul Qatthan dan dihasankan oleh Al Albany.
***
Pertanyaan 8:
Pada bisnis batubara, misalnya, seringnya mediator tdk bisa melaksanakan permintaan penjual untuk menjual dgn harga cash fob (barang dibayar di atas tongkang di pelabuhan penjual), sedangkan pembeli minta harga cif (barang dibayar setelah sampai di pelabuhan/gudang pembeli). Mediator kemudian minta bantuan kepada pihak lainnya/funder (pemodal) yang akan membeli dengan sistem yang diminta penjual, dan mau menjual dengan sistem yang diminta pembeli. Pertanyaannya adalah:
8a. Apakah boleh mediator tsb menjual barang yang belum menjadi miliknya kepada calon pembeli? (akad jual belinya pembeli dengan mediator, bukan si pembeli dengan funder).
Jawaban:
Ada dua kemungkinan:
1. Bila penjual (pemilik barang) memberikan wewenang penuh kepada mediator untuk menjualkan barangnya, kepada siapapun, maka metode penjualan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas dibenarkan/boleh. Karena pada kasus seperti ini, mediator mewakili pemilik barang, dan ia menjual batu bara kepada funder (pemodal), dan selanjutnya funder menjual barang yang telah ia beli tersebut kepada pembeli/konsumen akhir. Dengan demikian kejadian yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
Pemilik barang menjual barangnya kepada funde, dan selanjutnya funder menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir. Dan pada kedua prosen jual-beli di atas, penjual 1 (pemilik barang) & pembeli 1 (funder), demikian juga penjual 2 (funder) & pembeli 2 (pembeli akhir) mewakilkan kepada mediator untuk melangsungkan proses akad jual-belinya. Atau dengan lebih singkat: mediator mewakili 4 pihak terkait.
2. Akan tetapi bila pemilik barang tidak memberikan wewenang penuh, dan hanya mengizinkannya untuk menjual barang kepada pembeli akhir, maka mediator semacam ini tidak dibenarkan.
8b. Apakah boleh funder/pemodal mengambil keuntungan dengan mensyaratkan: kembali modal + persen keuntungan? Apakah persen tadi tdk termasuk riba? Adakah cara membagi keuntungan dengan funder yang syari’i?
Jawaban:
Dengan memahami dua penafsiran di atas, maka jelaslah jawaban pertanyaan ini, bila kejadiannya adalah A, maka keuntungan yang dipersyaratkan oleh funder adalah halal, karena itu adalah keuntungan dari praktek jual beli biasa.
Akan tetapi bila yang terjadi adalah alternatif B, maka yang barang tentu tidak halal keuntungan tersebut, karena funder hanya berperan sebagai pemberi pinjaman (kreditur), dan keuntungan yang ia ambil otomatis dihukumi sebagai riba.
Dari jawaban pertanyaan2 diatas, kita dapat rasakan betapa agung syari’at Islam yang benar-benar menghormati hak-hak manusia dan mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa tegas dan jelas serta jujur dalam perniagaanya.
Bukan hanya menghormati hak kepemilikan umatnya, islam juga mengajarkan agar dalam perniagaan, seorang muslim senantiasa menegakkan amanah, keadilan dan menghindari segala hal yang dapat merugikan kepentingan masyarakat umum dalam setiap upaya pemenuhan kepentingan pribadi kita.
Benar-benar syari’at yang indah dan agung, yang pasti dapat merealisasikan kebahagian dan kedamaian hidup bagi umat manusia. Oleh karena itu sudah sepantasnya bagi setiap orang muslim untuk senantiasa mempelajari syari’at agamanya dan selanjutnya menerapkannya dalam kehidupan nyata.
Sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya. Wallahu a’alam bisshowab.
Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sumber: www dot pengusahamuslim dot com

Jumat, 27 Maret 2020

Menghindarkan Remaja dari FAHSYA’ dan MUNGKAR


Ketika semakin banyak orang yang tidak mampu mengontrol dirinya dari perbuatan hina, kejahatan yang dilakukan secara sadar atau tidak sadar. Dengan melakukannya kepada diri sendiri atau orang lain. Apalagi remaja saat ini yang banyak sekali menyimpang dari dasar Fitrah sebagai manusia yang baik, yang disebabkan oleh banyak hal dengan stimulus-stimulus dan paparan dari banyak hal. Maka perbuatan tersebut tiada lain atas dasar  sesuatu yang disebut FAHSYA’ dan MUNGKAR. Apa itu FAHSYA’ dan MUNGKAR..?


Fahsya` adalah segala bentuk durhaka (maksiat) kepada Allah yang selaras dengan dorongan naluri (baca: hawa nafsu) manusia.Contohnya zina. 

Yang dimaksud perbuatan keji (faahisyah) ialah dosa besar yang mana mudharatnya tidak hanya menimpa diri sendiri tetapi juga orang lain, seperti zina, homoseksual. LGBT dll

FAHSYA’ BISA MEMICU TERJADINYA MUNKAR
KEDUDUKAN FAHSYA’ dan MUNKAR dalam AL QUR’AN

Munkar : segala yang dilarang oleh Islam. Dengan demikian, Munkar mencakup seluruh perbuatan durhaka (maksiat) kepada Allah dengan segala bentuknya. Maksiat bersumber dari Nafsu Akal dan Perut.
Kebutuhannya, kebutuhan Perut dan direncanakan dengan akal.
Contohnya mencuri, mencela, korupsi, berdusta, ghibah . Mencuri adalah perbuatan maksiat yang tidak bisa diterima akal sehat. Akal sehat dan fithrah manusia menilai tidak selayaknya seseorang mengambil milik orang lain tanpa alasan.

Fahsya’ yang merupakan kejahatan yang berorientasi pada penyimpangan seks, meskipun secara tidak langsung dapat merugikan orang lain. 

Rasulullah saw bersabda:

وأخرج مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجة عن أبي سعيد الخدري قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فان لم يستطع فبلسانه فان لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الايمان
“barang siapa melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka cegahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu maka cegahlah dengan hatinya. Tapi itulah selemah-lemah iman”

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (An Nakhl: 90)

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al Ankabut:45)

Munkar, saat ini terlalu banyak perbuatan mungkar yang menggunakan bahasa halus.
misal : Bapak kamu Pencuri ya? Bukan, Koruptor. Kalau Mencuri ya mencuri saja, tak perlu diperhalus.
misal PL, Kupu-kupu malam dll. sudah saja sebut yang jelas Pelacur. karna itu memang perbuatan yang jelas Munkar.
Karna diperhalus, seolah bahasa-bahasa itu wajar dan diperbolehkan.



Kamis, 26 Maret 2020

Bukan hanya Corona yang Berbahaya! Grup Whatsapp Remaja Cabul



Ditengah isue wabah Corona, ada-ada saja kelakuan oknum remaja ini. entah benar remaja atau hanya menyamar untuk menjaring dan merusak para remaja.

Whatsapp, hari gini jejaring yang gak bisa lepas dari setiap orang, semua orang pasti pake. Buat chat, video call dll. Salah satu yang lagi trend penggunaannya yaitu WAG (Whatsappgrup) untuk berkumpulnya seller dan custumer, gallery iklan, perkumpulan alumni sekolah, kursus dll.

Ada suatu kebiasaan untuk menjaring grup baru mengundang (invite) grup baru dari grup yang ada. Kirim-kirim tautan dan lain sebagainya.

Ada satu hal yang menarik. Dari suatu grup bisnis ada undangan grup berjudul grup *smp-sma*
Karna memang lagi research tentang prilaku remaja saat ini, apa yang dibahas, apa yang mereka bicarakan, apa yang jadi bahasan para remaja. Maka coba masuk kedalam grup tersebut. Ternyata apa yang dibahas diluar ekspektasi. Setiap hari ada ratusan chat hanya sekedar hai hei hoi, kirim emoticon lalu sticker menjurus pornografi.

Bukan hanya sekedar chat, video dan basa basi lainnya. isi yang dibahas yang katanya grup *smp-sma* ini malah bahasan menjurus 'pemuasan nafsu2' yang tak terkendali.
Bahasanya 'sange yuk, kirim video bokep donk' atau undangan atau tautan untuk masuk grup baru tentang video-video mesum.



Cek anggota admin 4 orang, anggota full 247 peserta.
Isinya sebagian foto remaja2 dan sebagian lainnya profil gambar umum.
Yang jadi miris, kalau memang diantara para remaja banyak yang membuat grup grup mesum seperti ini, lalu orang nya meladeni chat-chat mesum, diminta video call bugil, dan pornografi lainnya, ajakan-ajakan mesum. gimana ga terjadi pemerkosaan, pedofilia, sodomi dan kejahatan seksual lainnya?
Ketika seks bebas menjadi hal biasa, jadi bahan guyonan, canda tawaan, rayuan apa yang terjadi setelahnya?


Dari deskripsinya aja udah ngaco, parah, ga jelas, lalu isi ga boleh ini itu padahal itu yang ada didalamnya.

Ga aneh kalau rame berita gadis remaja dicabuli/diperkosa oleh 4, 6, 10 orang laki2 kalau pembahasan diantara mereka saja terus-terusan dipapar yang begini.
Bukan hanya dari tontonan, buku/comic-comic mesum, games yang diselusupi bahan-bahan peningkat nafsu.
Bahkan kartun-kartun anak pun ramai beredar, pornografi, kekerasan dan lain sebagainya.

Era teknologi yang begitu cepat, akses mudah, semua informasi bisa dikonsumsi tanpa ada batasan.
Siapa yang mampu mengendalikan?

Keberadaan orang tua untuk memberi arahan, penjagaan diri, benteng diri untuk tak mudah begitu saja terpapar informasi yang tak lazim, seronoh bahkan merusak akal dan iman.
Bagaimana menjaga anak suapaya bisa meredam, menahan diri.
Karna tak ada yang bisa mengontrol orang berbuat sesuka hati, kecuali hukum itu pun jika membuat orang jera.
Mengerikan memang era akhir zaman ini. perzinahan, ketidakadilan, menjadi ciri yang semakin terpampang nyata.
Bukan hanya corona atau isue lainnya yang mesti diwaspadai, sedang moral anak banyak yang rusak akal, hati nurani.
Perlakuan seks bebas, pembunuhan dan kejahatan lainnya.
Semoga orang-orang mampu tersadarkan dan menyadarkan apa bencana yang sebenarnya.
Bagaimana akal, hati, pikiran akan dirusak dari beragam arah, beragam macam cara, beragam intrik yang membuat siapakah yang kuat iman, menahan diri.
Bukan hanya sekedar memikirkan nafsu, kepuasan, kesenangan dunia yang tiada pernah ada akhir..
Subhanallah, semoga kita semua dilindungi dari segala marabahaya yang tampak maupun yang tak tampak secara nyata..aamiin


Depok, 26 Maret 2020

DM











Rabu, 25 Maret 2020

Keputusan Tidak Populer


Terngiang ngiang kata-kata bu Menkeu dalam acara TV CNBC tempo lalu, saat seperti ini, Pemerintah harus berani mengambil keputusan Tidak Populer.
Ketika ekonomi akan terjun bebas, Pemerintah harus bikin kebijakan Pelonggaran Pajak, Menghabiskan anggaran belanja, supaya tetap ada perputaran pembelanjaan.
Meningkatkan Pariwisata, mengahabiskan anggaran belanja untuk rapat dll yang dimaksudkan agar roda ekonomi terus berjalan, karna sudah ada isue - isue virus corona di Indonesia awal bulan Maret 2020.
Yang peramalannya Indonesia aman dan tidak terdampak virus corona.
Sekarang, akhir pekan bulan Maret sudah sekitar 2 minggu Pemerintah menganjurkan @stayathome ga kemana-mana berdiam dirumah. Untuk mengurangi penyebaran virus covid19 yang sudah merebah lebih dari 500 orang positiv virus.

Sejauh dari apa yang terjadi diluaran, seluruh perusahaan yang mengikuti anjuran pemerintah @workfromhome dan siswa siswi @learningfromhome lalu semua aktivitas diberhentikan sementara hingga 5 April mendatang.

jadi teringat mengenai : KLB alias kejadian luar biasa kalau dalam PKM (Pelajaran Kesehatan Masyarakat) zaman sekolah Farmasi dulu. Fasih nilai tertinggi di KMS ini, karna menarik pelajaran kemasyarakatan, wabah, pandemi dll sampai akhirnya merasakan kebenaran teori-teori yang ada diteks book.

Ramenya penimbun-penimbun masker, handsanitizer, handsoap dan alat kesehatan lainnya.
Kalau mau berfikir licik dan picik, kawan kawan sekolah dulu masih ada yang konsisten menempuh jalur kefarmasian dan bidang kesehatan. link suplier bisa aja didapat dengan mudah, lalu turut latah dengan apa yang 'penjahat2' ini lakukan.
Memanfaatkan momen genting untuk mencari keuntungan setinggi-tingginya.
Harga masker 1 box Rp.18.000 naik jadi Rp.500.000
Harga Handsanitizer normal sekitar Rp.5.000 meroket diatas Rp.65.000
Ngeri memang, entah siapa yang salah dan harus dipersalahkan dengan kelangkaan yang ada.
Karna permintaan banyak, barang sedikit maka harga melambung tinggi.
Kenapa bisa langka. karna barang-barang tersebut sebelumnya diekspor ke negara yang sudah terkena wabah china, spore dll. ekspor meningkat 500% dari berita yang beredar. sedang kebutuhan dinegara sendiri meningkat drastis. Mau ga mau akhirnya impor lagi untuk kebutuhan dalam negeri sendiri.
Lalu dalam waktu dekat ini beredar APD yang diimpor Made in Indonesia. aneh bukan?

sumber gambar : ngelmu dot co


Kembali ke topik mengenai Keputusan tidak populer, setelah review beberapa sumber apa itu keputusan tidak populer, bagaimana mengatasi setiap keputusan yang tidak tepat sesuai sasaran lalu bagaimana bila pemimpin harus berani mengambil keputusan tidak populer.
Memang menarik soal Decision Making ini, begitu banyak pro kontra nya. bagaimana menjadi pribadi yang mampu mengambil keputusan ditengah kedaruratan dan kondisi dengan beragam resiko yang mesti dihadapi.
Menjadikan seorang Pemimpin harus berani ambil keputusan bulat dengan peramalan yang tepat disaat yang tidak tepat. Dimana ga semua keputusan membawa dampak yang baik, dimana diantaranya ketika mengusulkan peramalan untuk meningkatkan perekonomian berbanding terbalik dengan dampak yang harus dihadapi. Ketika penyebaran virus semakin mewabah. Ketidaktepatan pengambilan keputusan bukan untuk mempersiapkan bila terkena dampak malah membuka seluas-luasnya penyebaran pada awalnya.
Jadi pelajaran pula bagaimana pengambilan keputusan pun ada bagian-bagian yang tak bisa diduga.
Mengukur resiko dari setiap keputusan. Tidak mudah bukan menjadi seseorang dengan banyak kepentingan bila salah mengambil keputusan.
Dampaknya begitu luas merambah kesetiap lini keberlanjutan suatu keadaan.

Depok, 25 Maret 2020

Ditengah kelurahan yang sudah ada PDP covid19
DM


Semoga semua sehat-sehat selalu dan segera diberikan keadaan yang lebih baik. aamiin

Senin, 16 Maret 2020

Orientasi pikiran Gen Z (Versi Jodoh)


Sejauh mata memandang, Sejauh mata menganalisa.
Ada beberapa orientasi yang terlihat mencolok dari kalangan anak anak atau pemuda pemudi Gen Z.
Mereka yang memiliki pikiran idealis namun pragmatis,
Yang memiliki harapan tinggi akan teknologi, dan mandiri dalam segala keputusan,

Yang sedang hobby traveling, bisnis, dan menjadi pemimpin perusahaan handal selagi muda.
Mencapai puncak kejaan ketika sedang berbunga, berkembang, dan mekar semekar-mekarnya..

Wahai para generasi kekinian dengan segudang prestasi didalamnya..
Ada kalanya umur kalian kan beranjak menua..
Mau disadari atau tak disadari,
Mau menjauh atau mendekat dengan kenyataan.
Setiap pilihan dengan kesenangan,
Nongkrong2 cari relasi, nongkrong2 cari koneksi.

Ada waktunya bunga yang bermekaran akan melayu,
Ada waktunya yang berfungsi baik akan berkarat,
Selagi muda, selagi berkembang, selagi layak, jangan lupa akan Takdir yang harus dijemput dengan kesiapan diri.
Ketetapan Tuhan yang dijalankan untuk kebaikan,
Bukan dengan berhura hura ria, tapi hati dan jiwa hampa.
Kosong dalam kesendirian,
Ramai saat ada kawan.
Mau sampai kapan hingga satu persatu akan meninggalkan atau ditinggalkan.

Bukan hanya fokus pada gemerlap dunia yang hanya lewat dan sementara,
Bukan hanya mengejar kedudukan, jabatan, kekayaan dan sukacita hanya untuk menghilangkan duka dari kelelahan bekerja.
Buang semua ketakutan dan kekhawatiran yang mencemaskan diri,
Yang ditutupi dengan euforia kongkow kongkow dengan hal yang tiada guna.
Bagaimana kalian bisa menahan fitrah sebagai manusia.
Dari kalian baligh, hingga dewasa dan pelarian hanya dengan berhura2..?
Sejauh apa kejahatan yang akan mengintai..?
Memang penjagaan Tuhan yang sudah tetapkan,
Tapi sejauh apa dari kumpul kumpul berbaur nya laki laki dan perempuan hanya untuk Mabar belaka..?

Ada saatnya kebutuhan akan sandaran pundak dari yang menghalalkan dengan cara yang indah,
Menjemput jodoh impian dengan kesiapan diri yang lebih matang.
Bukan menghindar, seolah itu tak penting, seolah ada yang jauh lebih genting,
Seolah menolak dengan banyak beragam alasan logis,
Atau bahkan karna setan bisikkan jomblo lebih bahagia disaat usia telah mencapai dewasa.

Percayalah bagi yang perempuan, akan lebih aman jika ada yang menghalalkan untuk melindungi,
Bagi pria akan lebih macho klo kejantanan dibuktikan dengan pelaminan.
Tak perlu mewah dan megah,
Demi mencapai kehidupan sakinah mawadah warrahmah.

Menikmati jam malam, bersama pasangan halal,
Menikmati malam minggu dengan keluarga kecil yang kalian bangun,
Menikmati hasil kerja keras dirumah yang kalian idamkan..

Bukan kah itu mudah? Penghasilan ada, jodoh ada dimana mana, tinggal bagaimana kalian membuka diri dan menjemput pasangan yang telah digariskan.

Bahasan kontrofersial bagi kaum feminis yang mengagungkan kemandirian,
Mengacuhkan fitrah sebagai manusia atau bahkan membiarkan sifat maskulinitas sebagai kegagahan akan kesendirian.

Depok, 16 Maret 2020

DM

Sabtu, 14 Maret 2020

Kecerdasan, bukan bergantung Gelar, Tapi Gerbong Politik..?



Orang Pintar itu Relatif,
Yang Pintar banyak, 
Yang Kaya Banyak,
Hanya Momennya akan mengarahkan kemana..

Yang Pintar, ada Peluang,
Tapi tak berani ambil kesempatan, maka buyar..
Yang kaya, ada Kesempatan,
Ambil Peluang, Sukses Total..

Kesuksesan bukan bergantung pada pencapaian tapi pada suatu penerimaan,
Atau bahkan,
Kesuksesan dan segala sesuatu bergantung pada sisi mana mampu melihat.
Keberuntungan atau Kesialan.

Ada orang tampak sumringah dengan segala kemegahan, keberlimpahan dan segala keberlimangan,
Tapi siapa yang tau suara isi hati,
Ketika mereka tertawa terbahak bahak jauh dalam hati mereka menyimpan Box hitam,
Entah apa isinya, hanya saja dari sisi tersirat ada sesuatu yang disembunyikan.

Buat apakah berfoya foya setelah lelah bekerja?
Hanya sekedar meluapkan, memindahkan amarah, emosi yang terpendam ketika bekerja dengan peluh keringat.
Tiada yang mampu merasakan, 
Beban hidup dari setiap orang.

Apalagi dihubungkan dengan permainan politik kotor,
Yang berlandaskan kemenangan karna jalur relasi dengan segala kemudahan,
Atau bahkan karna suatu nama almamater yang serba 'superior'
Kemenangan bukan pada tempelan tempelan yang melekat,
Kemenangan tetap saja hanya ada pada keyakinan,
Siapa yang pantas dan tekad untuk menjadikan diri sebagai Pemenang,
Bukan karna persaingan,
Persaingan hanya ada diluar,
Tak merambah pada diri seseorang,
Hanya mengecoh pada setiap persimpangan,
Setiap track disuatu jalan.

Biarkan orang mampu dan punya celah dengan beragam penyimpangan,
Hanya saja kecerdasan akal, hati, nurani, mengasahnya gak mudah untuk tetap lurus hingga akhir dari suatu pelajaran,
Karna dunia ini bukan tempat mencari kedamaian,
Semuanya hanya tempat sementara yang harus dilalui demi mencapai suatu kekekalan,
Bagi yang percaya pada hari pembalasan,
Hari yang tak tergantikan,
Dan tak bisa meminta untuk dikembalikan.

Depok 14 Maret 2020

DM

Bandung - Depok 2.5 Jam tanpa Kereta Cepat


Lancar Jaya,
Ga pake desek-desekan,
Karna isue Kasus 1 dan Kasus 2 berasal dari Depok
Yang baru pulang dari joget2 dansa dansa hingga terpapar corona
Merambah ke beberapa kota,
Klo difilm film,
Virus virus gini,
dikumpulkan disatu wilayah terus dibumihanguskan..
terus ada sisa jari yang masih hidup,
Berjalan jalan dan mengkontminasi wilayah lainnya,

#korban pelem, apakah akan jadi nyata?